Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang Sosial dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. Pembentukan organisasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Selanjutnya, Peraturan Daerah tersebut dijabarkan ke dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.
Sebagai salah satu lembaga teknis daerah, Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkup Sosial. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Sosial mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis di lingkup Sosial.
- Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Sosial.
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial diatur melalui Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Kabupaten Tulungagung, dimana Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Sosial yang diberikan pada Kabupaten.
➢ Tugas :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Sosial dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
➢ Fungsi :
a) Perumusan kebijakan di bidang Sosial ;
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial ;
c) Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial ;
d) Pelaksanaan administrasi dinas;
e) Pembinaan di bidang Sosial dan
f) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Sosial.
Sedangkan Struktur organisasi Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung sesuai dengan Peraturan Bupati terdiri dari :
- Kepala Dinas ;
- Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, 2. Kelompok Jabatan Fungsional .
- Bidang Pemberdayaan Sosial membawahi Kelompok Jabatan Fungsional;
- Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Kelompok Jabatan Fungsional :
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kelompok Jabatan Fungsional ;
- Kelompok Jabatan Fungsional.