
Hasil Diversi berhasil mencapai kesepakatan diantaranya sebagai berikut :
- Pihak Unit PPA Polres Tulungagung, Dinas KB, PP dan PA Kabupaten Tulungagung, Dinas Sosial telah sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan dengan cara diversi.
- Hasil kesepakatan diversi menyatakan bahwa agar pelaku NASRUL JUAN PRATAMA dikembalikan pada keluarga
- Pihak ORANG TUA PELAKU berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap terlapor NASRUL JUAN PRATAMA Bin SUTRISNO agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
- Pihak PELAKU NASRUL JUAN PRATAMA Bin SUTRISNO berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
- Pihak PELAKU saat ini sedang tidak dalam kondisi bersekolah maka akan diberi pendampingan layanan pendidikan.
- Semua pihak yang hadir setuju dengan kesepakatan tersebut dan sepakat untuk mengembalikan pelaku anak-anak kepada orang tuanya karena terlapor masih berusia di bawah 18 tahun dan masih memerlukan bimbingan orang tua.