Rapat Diversi kasus pengeroyokan

Hasil Diversi berhasil mencapai kesepakatan diantaranya sebagai berikut :

  1. Pihak Unit PPA Polres Tulungagung, Dinas KB, PP dan PA Kabupaten Tulungagung, Dinas Sosial telah sepakat bahwa perkara tersebut diselesaikan dengan cara diversi.
  2. Hasil kesepakatan diversi menyatakan bahwa agar pelaku NASRUL JUAN PRATAMA dikembalikan pada keluarga
  3. Pihak ORANG TUA PELAKU berjanji akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap terlapor NASRUL JUAN PRATAMA Bin SUTRISNO agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
  4. Pihak PELAKU NASRUL JUAN PRATAMA Bin SUTRISNO berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
  5. Pihak PELAKU saat ini sedang tidak dalam kondisi bersekolah maka akan diberi pendampingan layanan pendidikan.
  6. Semua pihak yang hadir setuju dengan kesepakatan tersebut dan sepakat untuk mengembalikan pelaku anak-anak kepada orang tuanya karena terlapor masih berusia di bawah 18 tahun dan masih memerlukan bimbingan orang tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *